Parpol Virtual


Meski saat ini ada 14 parpol yang akan bertarung dalam Pemilu 2019, namun tidak banyak partai berbasis kader sendiri. Parpol-parpol tersebut menyerap kader dari berbagai sumber, yang saya sebut sebagai, parpol virtual. Parpol virtual ini tidak menjadi peserta pemilu, tetapi kadernya berada di semua parpol. Meski memiliki target-target politik, namun mereka lebih berfungsi agensi kader.

Parpol virtual, umumnya, merupakan organisasi kemasyarakatan, yang menghimpun anggota berdasarkan ajaran-ajaran atau nilai-nilai tertentu. Secara kelembagaan, mereka memiliki struktur organisasi berjenjang, memiliki sistem rekruitmen dan pendidikan, ajaran-ajaran yang ditekankan, tokoh-tokoh kharismatik, serta simbol-simbol tertentu yang menjadi ciri khas tersendiri.

Keberadaan parpol virtual di Indonesia, bisa jadi, merupakan salah satu strategi kelompok aliran ideologi tertentu agar tetap bertahan di negara demokrasi. Mereka disatukan oleh nilai dan ajaran tertentu, yang tidak mungkin diwujudkan sepenuhnya dalam sebuah partai politik, karena dapat menciderai nilai-nilai dan ajaran-ajaran luhur yang mereka usung, di mana kompetisi dan kontestasi dalam pertarungan politik memungkinkan dapat melanggar norma dan etika yang mereka pegang. Mereka menjaga kehormatan dan kewibawaan organisasi mereka dengan  tidak menceburkan organisasi mereka ke dalam kubangan lumpur politik, namun mereka tetap ingin memperjuangkan ajaran dan nilai-nilai organisasinya, serta mempertahankan pemenuhan kebutuhan organisasi melalui jalur-jalur politik kekuasaan.

Oleh karena itu, meski parpol virtual tidak menjadi bagian dari kompetisi dan pertarungan secara langsung, namun mereka ada di balik praktik-praktik politik tersebut. Parpol virtual, meski tidak berada dalam struktur resmi sistem pemerintahan, memiliki pengaruh dan dipertimbangkan sebagai bagian penting dalam pengambilan keputusan negara di Indonesia.

Tidak ada komentar